Tuesday 15 May 2012

Wednesday 9 May 2012

PERSAMAAN WNI DALAM BERBAGAI BIDANG


1.      Landasan hukum yang menjamin persamaan kedudukan kewarganegaraan :
a.      UUD 1945 Pasal 27
1.      Pasal 27 ayat (1); segala warga  negara  bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Pasal 27 ayat (2); hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan
3.      Pasal 27 ayat (3); setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
*                Maksud dari pada bunyi ayat-ayat di atas adalah bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa ada kecualinya baik itu di bidang hukum, hak penghidupan, maupun upaya pembelaan negara. Ini menunjukkan adanya persamaan kedudukan bagi seluruh warga negara.
b.      UUD 1945 (Pasal 28 dan 28 A-J)
1.      Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 28 A- J : membahas mengenai HAM bagi warga negara Indonesia.
*                Maksud dari pada bunyi ayat-ayat di atas adalah persamaan kedudukan warga negara yang diatur oleh pemerintah dan dijamin perlindungan HAMnya. Semua orang memiliki hak-hak untuk hidup maupun melakukan apapun yang mereka sukai secara bebas/ merdeka, namun pelaksanaannya tetap  harus mentaati undang-undang agar tidak terjadi suatu ketimpangan HAM.
c.       UUD 1945 Pasal 29
1.    Pasal 29 ayat 1 : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha   
                           Esa.
2.     Pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing­-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
*                Negara telah menjamin seluruh warga negaranya untuk menganut agamanya masing-masing dan menghargai perbedaan di antaranya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam menganut agamanya warga negara disamakan kedudukannya dan diberikan hak dan perlindungan yang sama bagi masing-masing penganut yang berbeda-beda tersebut.
d.      UUD 1945 Pasal 30
1.      Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.      Pasal 30 ayat (2) : Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.      Pasal 30 ayat (3) : Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.      Pasal 30 ayat (4) : Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.      Pasal 30 ayat (5) : Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
*                  Makna dari ayat-ayat di atas adalah bahwa setiap warga negara disamaratakan hak dan kewajibannya dalam mempertahankan dan keamanan negara. Seluruhnya bisa berperan serta dan tanpa kecuali.
e.       UUD 1945 Pasal 31
1.      Pasal 31 ayat (1):  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2.      Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.      Pasal 31 ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4.      Pasal 31 ayat (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.      Pasal 31 ayat (5): Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
*                  Makna dari ayat-ayat di atas adalah bahwa setiap warga negara disamakan kedudukannya dalam hal pendidikan. Baik itu dari kalanagn ekonomoni rendah sampai atas. Semuanya mempunyai tanggung jawab dan hak yang sama untuk menuntut pendidikan tanpa ada yang dibeda-bedakan demi kekajukan kesejahteraan umat dan persatuan bangsa
f.       UUD 1945 Pasal 32
1.      Pasal 32 ayat (1): Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2.      Pasal 32 ayat (2): Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
*                  Makna dari pada ayat-ayat di atas adalah bahwa negara menyamaratakan hak-hak warga negaranya untuk memajukan kebudayaannya yang berbeda-beda namun tetap diharagai dan dipelihara sebagai kekayaan budaya apapun itu budayanya dan dari mana asalnya. Tidak ada pembedaan budaya yang paling bernilai tinggi dan budaya yang paling rendah. Bahasa Indonesia jua dijadikan budaya yang menjadi pemersatu semua bahasa daerah masing-masnig yang berbeda-beda itu. Semuanya sama kedudukannya yakni sebagai budaya milik Indonesia.
g.      UUD 1945 Pasal 33
1.      Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Pasal 33 ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Pasal 33 ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.      Pasal 33 ayat (4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Pasal 33 ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
*                   Makna dari ayat-ayat di atas adalah bahwa perekonomian negara ini adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat agar mereka sama-sama menikmati kekayaan bumi pertiwi ini. Semuanya dibagi rata dan dalam bentuk yang semestinya. Tidak ada tindak diskriminasi dari pembagian perekonomian ini agar seluruh rakyat dapat ikut andil dalam kegiatan perekonomian.
h.      UUD 1945 Pasal 34
1.      Pasal 34 ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.      Pasal 34 ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.      Pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.      Pasal 34 ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
*                   Makna dari ayat-ayat di atas adalah penyamarataan pelayanan sosial terhadap semua rakyat dari golongan tinggi maupun rendah semuanya sama.

2.      Persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam berbagai bidang kehidupan :
1.      Bidang ekonomi
Contoh            :
a.       Kesempatan yang sama untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
b.      Kegiatan ekonomi berdasar asas kekeluargaan.
c.       Menghindari persaingan secara monopoli/monopsoni.
d.      Mengembangkan usaha kecil/menengah.
e.       Mencegah munculnya lintah darat/tengkulak.
2. Bidang budaya
a.       Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan       budaya dan kreasinya masing-masing.
b.      Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayan budaya nasional.
c.       Setiap warga negara wajib mengahargai hasil karya orang lain.


3. Bidang politik
a.       Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk terlibat dalam proses politik. Seperti, hak utk mendirikan partai politik, hak dipilih menjadi wakil rakyat, dsb
b.      Kemerdekaan untuk mengemukakan pendapat.
c.       Hak warga negara untuk turut serta mengontrol jalannya sistem politik dan melakukan aksi demo secara terkontrol.

4. Bidang hukum
a.       Penegakan supremasi hukum (supremacy of law)
b.      Asas praduga tak bersalah.
c.       Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu/ diskriminasi.
d.      Proses hukum berlangsung secara transparan.

5. Bidang Religius
a.       setiap warga negara diberikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama.
b.      Berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
c.       Menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya.
d.      Sesama warga negara wajib menghargai perbedaan-perbedaan agama yang ada.
6.      Bidang Sosial
a.       Mencegah timbulnya konflik sosial antarmasyarakat.
b.      Perlakuan yang adil bagi sesama warga negara.
c.       Memperkecil jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.

3.     Prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai bidang
Negara Indonesia mempunyai prinsip untuk menyamakan kedudukan semua warganya dalam kehidupan agar tercapai  persamaan yang dijalankan dengan tanpa membeda-bedakan keanekaragaman yang ada di indonesia. Keanekaragaman tersebut adalah: 
a)      Ras
Ras terdiri dari berbagai bangsa, yaitu bangsa Melayu, Melanesoid, dsb. Adanya berbagai ras ini menyebabkan perbedaan ciri-ciri fisik antara warga negara, misalnya warna kulit, bentuk tubuh, bentuk mata, hidung, warna rambut, dsb. Perbedaan ini tidak dijadikan sebagai jurang pembeda derajat, namun dijadikan keanekaragaman yang unik dan wajib dihargai agar masalah perbedaan itu tidak mengancam disintegrasi bangsa.
b)      Agama
Indonesia memiliki 5 agama dan satu aliran kepercayaan yaitu Islam, Kristen, Budha, Hindu, Katholik dan aliran kepercayaan Konghuchu. Masalah perbedaan agama tidak dijadikan masalah untuk menjalankan persatuan dan kesatuan bangsa.
c)      Gender
Merupakan perbedaan jenis kelamin yang menyebabkan terjadinya perbedaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita. Akan tetapi, perbedaan gender sekarang bukanlah masalah yang besar karena saat ini antara laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam kehidupannya.
d)     Golongan
Golongan warga Negara Indonesia berbeda-beda, misalnya menurut status social, pekerjaan, latar belakang keturunan, dsb. Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Maka, warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.


e)      Budaya
Budaya yang berkembang di Indonesia sangat banyak, Hal ini karena dipengaruhi oleh lingkungan tempat masyarakat tinggal. Contoh: budaya masyarakat jawa berbeda dengan masyarakat Batak. Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baik yang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Maka, budaya ini haruslah dijadikan alat pemersatu bangsa yang paling ampuh karena telah disebutkan dalam semboyan negara yaitu Bineka Tunggal Ika.
f)       Suku
Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan.
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Suku di Indonesia tersebar dari Sabang sampai Merauke, misalnya suku Jawa, Madura, Dayak, Dani, Asmat dan sebagainya.
Berbagai keanekaragaman yang ada ini jika  dimanfaatkan dengan baik akan menjadi sarana pemersatu bangsa yang ampuh sekali. Sebaliknya, jika perbedaan dijadikan suatu masalah besar, maka keruntuhan bangsalah yang akan terjadi.




Dalam berbagai bidang Prinsip persamaan dapat kita terapkan, contohnya.
  1. Bidang Politik
1.      Memberikan kesempatan yang sama bagi kaum perempuan untuk turut serta    dalam proses politik dan pemerintahan.
2.      Menempatkan perempuan dalam jabatan-jabatan pemerintahan, misalnya menteri, presiden, gubernur, dsb
3.      Memperhatikan aspirasi semua warga negara secara adil

  1. Bidang Hukum
1.      Memberlakukan hukum secara adil dan transparan.
2.      Menaati peraturan perundangan yang berlaku
3.      Menindak perilaku pelanggaran hukum, sesuai prosedur hukum.

  1. Bidang Sosial
1.      Memperlakukan warga negara secara adil
    1. Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
    2. Menghindari praktik diskriminasi ras atau apartheid.

  1. Bidang Agama
    1. Tidak mencampuri urusan agama/kepercayaan orang lain.
    2. Memberi kesempatan kepada orang lain untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
    3. Meningkatkan kerukunan antar umat beragama.

  1. Bidang Ekonomi
    1. Meningkatkan bentuk ekonomi perkoperasian.
    2. Bersama meningkatkan perekonomian nasional
    3. Tidak berlaku curang dalam menjalankan kegiatan ekonomi

ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI

http://duniadian.com/wp-content/uploads/2010/06/pancasila1.jpg

NO
ORDE LAMA
ORDE BARU
ORDE REFORMASI

KELEBIHAN
KEKURANGAN
KELEBIHAN
KEKURANGAN
KELEBIHAN
KEKURANGAN

1.    Indonesia berhasil merebut kemerdekaan

2.    Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaan Indonesa

3.    Indonesia berhasil merebut kembali Irian Barat

4.    Dilakukannya Pemilihan Umum untuk yang pertama kalinya.


1.  Banyaknya terjadi pemberontakan

2.  Seringnya terjadi pergantian kabinet

3.  Terjadinya krisis ekonomi

4.  Munculnya gerakan 30s pki yang sangat merugikan bangsa indonesia

5.  Era "Demokrasi Terpimpin", yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.

1.    Pemerintah berhasil melakukan keberhasilan ekonomi dan peningkatan jumlah infrastuktur.

2.    melakukan pembangunan ekonomi.

3.    meningkatnya sarana dan prasarana fisik yang dapat dinikmati oleh sebgaian besar masyarakat indonesia.

4.    Gerakan 30 S PKI berhasil ditumpas

5.    Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) melakukan pembersihan terhadap anggotanya dengan memecat 65 orang anggotanya yang mewakili  PKI dan ormas-ormasnya.

6.    Indonesia menjadi anggota PBB

7.    Pemerintah berhasil melakukan penghentian konfrontasi dengan Malaysia

8.    Pemerintah berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk

9.    Swasembada pangan

1.      Kurangnya pembangunan mental para pelaksana pemerintahan.

2.      Korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn) menjadi budaya para pejabat negara, aparat penegak hukum dan pengusaha.

3.      Indonesia terperangkap pada utang luar negeri yang besarnya mencapai US$137 Miliar.

4.      Adanya ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum.

5.      Pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto tidak konsisten dan konsekuen terhadap tekad awal Orde Baru.

6.      Munculnya keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya.

7.      Sebagian anggota MPR diangkat berdasarkan hubungan kekeluargaan (nepotisme)

8.      Sekitar 40 lebih bank bermasalah dilikuidasi pemerintah

9.      Pertumbuhan ekonomi menjadi minus sekitar 20%-30%

10.  Sejak Juli 1997 ,nilai tukar rupiah terhadap dollar as merosot drastis dan hanya tinggal bernilai 30%
1.  Praktik Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (kkn) di kalangan para pejabat pemerintahan dan pengusaha dalam kegiatan perekonomian nasoinal semakin banyak ditemukan bukti-buktinya.

2.  Pemerintah tidak lagi otoriter dan terjadi demokratisasi di bidang politik

3.  Peranan militer di dalam bidang politik pemerintahan terus dikurangi

1.    Timor Timur lepas dari wilayah republik indonesia

2.    Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah

3.    adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya