sebenarnya ada banyak cara untuk menyembunyikan sebuah folder. banyak aplikasi yang bisa anda download untuk menyembunyikan file2 berharga atau rahasia anda. nah kali ini saya ankan memberi sedikit trik untuk menyembunyikan folder dengan notepad yang tidak akan ketahuan walaupun udah di "show all hiden files".
kamu harus buka "notepad"
kemudian ketik ini:
cls
@ECHO OFF
title Folder Locker
if EXIST "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}" goto UNLOCK
if NOT EXIST Locker goto MDLOCKER
:CONFIRM
echo Are you sure u want to Lock the folder(Y/N)
set/p "cho=>"
if %cho%==Y goto LOCK
if %cho%==y goto LOCK
if %cho%==n goto END
if %cho%==N goto END
echo Invalid choice.
goto CONFIRM
:LOCK
ren Locker "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
attrib +h +s "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
echo Folder locked
goto End
:UNLOCK
echo Enter password to Unlock folder
set/p "pass=>"
if NOT %pass%==type your password here goto FAIL
attrib -h -s "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
ren "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}" Locker
echo Folder Unlocked successfully
goto End
:FAIL
echo Invalid password
goto end
:MDLOCKER
md Locker
echo Locker created successfully
goto End
:End
kemudian save as dengan nama dan format "FolderLock.Bat" bukan .txt tapi .bat !
NB: yang ditebal itu terserah nama dan password anda. semoga berhasil
Dalam posting yang kemaren saya sudah membahas tentang Cara mempercepat koneksi dengan mengutak-atik mozila. Nah sekarang saya akan memberikan tips mempercepat koneksi internet di warnet (menyedot Bandwith). caranya begitu mudah dan simpel. Nah ini dia caranya:
Koperasi siswa atau koperasi sekolah adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Struktur organisasi koperasi siswa yaitu tersusun atas dewan penasihat dan alat perlengkapan organisasi. Dewan penasihat terdiri atas kepala sekolah, guru dan perwakilan orang tua siswa. Sedangkan alat perlengkapan organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi dan badan pemeriksa / pengawas.
Koperasi sekolah juga memiliki ciri yaitu,
•Berada di lingkungan sekolah.
•Anggotanya adalah siswa sekolah bersangkutan.
•Merupakan tempat berlatih tentang koperasi.
•Menciptakan tenaga yang terampil dalam mengelola koperasi.
•Berada di bawah Kementrian Pendidikan Nasional dan Menteri Koperasi dan UKM daerah.
Tujuan koperasi sekolah adalah,
•Melatih dan mngembangkan kemampuan berkoperasi bagi siswa.
•Menambah kesetiakawanan, berorganisasi, dan kerja sama.
•Memelihara hubungan baik siswa dan sekolah.
•Memupuk rasa cinta sekolah.
•Menanamkan disiplin dalam organisasi.
•Memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan siswa.
2.DASAR HUKUM KOPERASI SEKOLAH
i.Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yaitu Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 275/KPTS/Mentranskop/1972 dan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 01202/U/1972, isi dari SKB ini memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan koperasi sekolah sebagai salah satu sarana pendidikan berkoperasi.
ii.Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Transmigrasi dan koperasi Nomor 638/KPTS/MPN/1974, isi dari SKB ini memberi kuasa dan menunjuk Direktorat Jenderal Koperasi untuk memberikan pengakuan kepada koperasi-koperasi sekolah.
iii.Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51/M/SKB/III/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 518/P/1984 tentang Pola Dasar Pendidikan Perkoperasian.
iv.Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Koperasi Nomor 125/DK/KPTS/X/1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04470/U/1984, Menteri dalam Negeri Nomor 71 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Sekolah.
3.CARA MENDIRIKAN KOPERASI SEKOLAH
a.Membuat rencana pendirian dengan mengumpulkan informasi-informasi dan literature tentang koperasi sekolah, proposal serta konsultasi dengan pembimbing.
b.Mengadakan rapat pembentukan. Rapat ini ditujukan untuk menyusun anggaran dasar, kepengurusan, dan pemodalan yang dihadiri oleh wakil-wakil setiap kelas, guru-guru, kepala sekolah, wakil pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tingkat kabupaten / kota.
c.Mengajukan permohonan pengakuan kepada kepala Dinas Koperasi Kabupaten atau Kota.
d.Menunggu diterbitkanya surat pengakuan, surat tanda terima, akta pendirian dan akta pengesahan.
4.JENIS USAHA KOPERASI SEKOLAH
a.Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah, alat-alat praktek sekolah.
b.Unit usaha kafetaria atau kantin.
c.Unit usaha simpan pinjam.
d.Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, penjilidan, jasa pengetikan.
e.Usaha took serba ada.
5.PERHITUNGAN SHU
a.Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
b.Rumus Pembagian SHU
SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
i.SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Jasa modal anggota = Simpanan anggota yang bersangkutan x Jasa modal
Total simpanan seluruh anggota
ii.SHU atas jasa penjualan
Bagian SHU yang diterima kerena jasanya membeli di koperasi
Jasa penjualan anggota = Penjualan terhadap anggota tersebut x Js penjualan
Total penjualan seluruh anggota
iii.SHU atas jasa pembelian
Bagian SHU yang diterima anggota koperasi karena barang dan jasa yng dihasilkan dibeli oleh koperasi.
Jasa pembelian anggota = Pembelian terhadap anggota tersebut x js beli
Total pembelian seluruh anggota
iv.Perhitungan total SHU
Perhitungan seluruh pengeluaran koperasi yang menjadi SHU
SHUpa =JUA+JMA
SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JMA :Jasa modal anggota
JUA :Jasa usaha anggota
c.Contoh Soal
Pertanyaan
Dalam suatu tahun, koperasi Sekolah Makmur Sejahtera memiliki data:
a.Simpanan pokokRp 30.000.000,-
b.Simpanan wajibRp 60.000.000,-
c.SHU yang diperolehRp 30.000.000,-
d.Pinjaman anggota 1 tahunRp 45.000.000,-
Pembagian SHU sebagai berikut:
SHU Dibagi
Anggota
Cadangan
25%
Jasa Modal
20%
Jasa Anggota
20%
Jasa Pengurus
15%
Jasa Karyawan
5%
Jasa Pendidikan
5%
Sosial
5%
Pembangunan Daerah Kerja
5%
Buatlah!
a.Perhitungan pembagian SHU
b.Jurnal Pembagian SHU
c.SHU yang diterima Budi jika memiliki simpanan Rp 3.500.00,- dan pinjaman Rp 5.000.000,- .
Sebenarnya ini hanya trik kecil untuk mempercepat atau memperlancar koneksi menggunakan mozila firefox dalam suatu warnet. bagi kamu yang bosen dengan warnet yang lamban, cara ini bisa dicoba kok. dan inilah cara untuk mempercepat koneksi dengan Mozila Firefox:
sebelumnya ketiklah about:config di mozila kalian.
kemudian
Set “network.http.pipelining” ke “true”
Set “network.http.proxy.pipelining” ke “true”
Set “network.http.pipelining.maxrequests” isi 32
Setelah itu kita buat Fungsi, klik kanan dan pilih New-> Integer.
lalu Beri nama nglayout.initialpaint.delay dan set value ke 0
Nah caranya simple kan. semoga berhasil dan tidak lamban lagi. . . .
Pernahkah mengalami Flash Disk atau Hardisk Eksternal dengan kabel USB yang tiba-tiba tidak bisa digunakan, mungkin di disable aksesnya atau muncul pesan Write-Protected ? Jika mengalami hal ini, atau ingin menonaktifkan penggunaan USB di komputer anda dan membatasi aksesnya, bisa dicoba tips berikut.
Minimal ada 2 hal yang bisa menyebabkan media penyimpan USB tidak bisa diakses, pertama memang aksesnya di disable dan yang kedua, aksesnya di proteksi, biasa muncul pesan bahwa “The disk is write-protected”. Dua-duanya bisa diatur melalui registry windows. Tapi ada pengecualian, yaitu jika Disk anda memang rusak. dan mungkin penyebab rusaknya adalah karena jatuh dan semacamnya yang menyebabkan kerusakan perangkat atau saat ada proses co/pas anda mencabutnya dengan paksa. kalau memang rusak luarnya maka tidak bisa dengan cara ini. ini adalah sedikit cara yang semoga dapat membantu dan berhasil.
Buka Registry Editor ( Start Menu > Run, ketik : Regedit, kemudian tekan enter/klik OK)
Cari Key berikut :
HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\StorageDevicePolicies
Jika di panel bagian kanan ada WriteProtect, double click dan dibagian value data isikan 0 atau hapus WriteProtect tersebut atau bisa juga hapus key StorageDevicePolicies. Kemudian refresh (View > Refresh)
Coba lepas USB Flash Disk dan ulangi copy datanya
Sebaliknya, untuk membatasi pengguna komputer agar tidak bisa menulis, mengcopy atau memindah data di flash disk, maka bisa dilakukan dengan tips berikut :
Buka Registry Editor ( Start Menu > Run, ketik : Regedit, kemudian tekan enter/klik OK)
Cari Key (mirip folder) berikut
HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control
Buat key baru (klik kanan dan pilih menu New > Key, kemudian beri nama StorageDevicePolicies
Kemudian buka key StorageDevicePolicies tersebut dan klik kanan pilih New > DWORD Value beri nama WriteProtect
Double click WriteProtect tersebut, di bagian value data dan isi dengan nilai 1. Klik OK
Update 27 Juni 2008
Selain CurrentControlSet, pengubahan juga harus dilakukan di key ControlSet001, ControlSet002 dan seterusnya jika ada. Jadi bisa di cek di Key berikut :
Setelah di set seperti diatas, maka semua user yang menggunakan komputer tersebut tidak dapat menyimpan, mencopy atau memindah data ke USB Flash Disk, tanpa harus me restart komputer terlebih dahulu. Sehingga muncul pesan disk write-protected seperti diatas. Tips ini dapat berjalan di Windows XP SP2 and SP3, Windows Vista, Windows Server 2003 dan 2008. (http://ebsoft.web.id)
PALEMBANG, KOMPAS.com — Kejutan luar biasa terjadi di arena SEA Games XXVI/2011, Kamis (17/11/11). Dari cabang olahraga ski air, lahirlah seorang bintang yang sebelumnya mungkin kurang diperhitungkan, yaitu Aaliyah Yoong Hanifah. Di usianya yang baru delapan tahun, anak kecil tersebut berhasil menyabet medali emas.
Tak ayal, Aaliyah mencetak sejarah baru untuk pesta olahraga negara-negara Asia Tenggara ini. Dia tercatat sebagai atlet termuda yang pernah menyabet medali emas di event dua tahunan tersebut.
Dalam perlombaan final, Aaliyah yang terlihat jauh lebih pendek dan kecil dibandingkan kontestan lain mencatat poin 2.810 pada putaran pertama, sebelum dipertajam lagi menjadi 2.960 pada putaran kedua. Alhasil, bocah kelahiran 16 Juli 2003 ini berhak menyandang predikat juara.
"Saya percaya diri. Saya hampir kehilangan keseimbangan pada putaran pertama, tetapi beruntung hal itu tidak terjadi," ujar Aaliyah.
Aaliyah berhasil menyingkirkan pesaingnya dari Thailand, Sareeya Promsuntisit, yang berhak meraih medali perak setelah menuai 2.410 poin di putaran pertama dan 2.570 di putaran kedua, serta mengalahkan kompatriotnya, Phillipa Yoong-Barly, yang mendapatkan medali perunggu dengan raihan 1.890 poin (di putaran pertama), dan 1.860 poin di putaran kedua.
Ayah Aaliyah, Hanifah Yoong, mengatakan, putrinya sudah menekuni olahraga air tersebut sejak usia lima tahun. Maka, bukan mustahil jika Aaliyah berhasil menorehkan hasil fantastis tersebut.
"Kami tidak ingin terlalu menekannya dengan keras karena dia masih anak-anak. Kami tidak ingin dia tertekan. Tetapi dia sangat menikmati latihan, dan seperti kecanduan dengan olahraga ini," jelas sang ayah, yang menambahkan bahwa meskipun putrinya latihan lima kali dalam seminggu, tetapi masih punya waktu bermain dengan teman-temannya.
STOCKTON, KOMPAS.com — Adalah hal lumrah jika seorang guru memiliki pekerjaan sampingan selain mengajar. Namun, lain ceritanya jika guru punya pekerjaan lain sebagai operator situs porno.
Itulah yang dialami oleh Heidi Kaeslin (35), seorang guru pendidikan khusus di Lincoln High School, Stockton, California, Amerika Serikat. Mantan pelatih sepak bola wanita itu diduga bekerja sama dengan mantan polisi dalam menjalankan sebuah situs porno.
Kasus ini terungkap setelah suami Kaeslin yang curiga terhadap adanya sejumlah nama domain situs yang didaftarkan dengan alamat rumah mereka. Salah satu situs tersebut menggunakan nama domain yang dicurigai berisi pornografi para guru. Maka dari itu, melaporlah sang suami ke sekolah tempat istrinya bekerja.
Setelah diselidiki, ternyata diketahui bahwa Kaeslin menggunakan laptop di sekolahnya untuk mengoperasikan situs panas tersebut. Seorang pakar komputer dilibatkan langsung untuk memeriksa isi laptop Apple yang dipakai oleh Kaeslin. Pengelola sekolah kemudian memberikan skors sementara kepada Kaeslin sampai investigasi terhadap situs itu selesai.
Rekanan Kaeslin, Richard Fields, mengaku bahwa dia memang mengembangkan sejumlah situs, termasuk situs porno yang dikelola oleh Kaeslin. Namun, Fields menyebutkan bahwa keterlibatan Kaeslin di situs itu dibatasi. Fields juga menyebutkan bahwa situs itu telah ditutup.
Koran lokal Stockton Record melaporkan bahwa Fields dan Kaesling seperti dua orang yang menjalin hubungan mesra. Kaeslin sudah bekerja sebagai guru di sekolah itu sejak 2002, sementara Fields pensiun dari kepolisian pada Mei 2011, lalu bekerja di sekolah yang sama dengan Kaeslin.
Dewan sekolah akan mengadakan pertemuan pada bulan depan untuk menentukan apakah mereka akan tetap mempertahankan Kaeslin atau memecatnya.
kalian penggemar anime ? kalian pasti tau dong anime naruto ? nak dalam artikel ini saya akan memberi sedikit informasi tentang biodata tokoh-tokoh dalam anime naruto. tetapi maaf karena informasi gambar tentang tokoh-tokoh dalam anime naruto ini belumlah lengkap.
diriku adalah manusia layaknya yang lain, yang tak seputih kertas namun tak sekotor sampah. seseorang yang selalu menjadi diri sendiri bersama pendirian yang tidak pasti. Karena pendirianku bukanlah pendirian yang stagnan, tapi pendirian yang selalu haus untuk menjadi lebih baik lagi. menanti masa depan yang penuh misteri untuk menggapai bintang nan tinggi disana. yang selalu ingin dekat dan dicintai Ilahi. dan sadar bahwa suatu saat diri ini kan pergi. . . .