Friday, 30 November 2012
Wednesday, 21 November 2012
CARA MENG-HIDEN FILE ATAU FOLDER DENGAN NOTEPAD (TANPA APLIKASI)
Monday, 22 October 2012
Friday, 19 October 2012
CERPEN KABUT PUTIH
Marathon, mungkin kalian tahu akan olahraga yang satu ini yang memerlukan fisik
yang kuat. Namaku adalah Dion athlet olahraga ini. Aku selalu berlatih supaya
dapat menjadi juara dalam lomba ini. Minggu depan ada perlombaan marathon umum
yang diselenggarakan untuk memperingati hari kemerdekaan RI yang tentunya
kuikuti. Dengan dada yang terbakar semangat dan keinginan untuk menang aku
terus berlatih hingga tiba hari itu. Berlatih setiap pagi dan sore untuk
melatih fisik ini.
BIOGRAFI ALBERT BANDURA (TOKOH PSIKOLOGI PENDIDIKAN)
Albert
Bandura lahir pada tanggal 4 Desember 1925,di kota kecil Mundare bagian selatan
Alberta, Kanada. Dia sekolah di sekolah dasar dan sekolah menengah yang
sederhana, namun dengan hasil rata-rata yang sangat memuaskan. Setelah selesai SMA,
dia bekerja pada perusahaan penggalian jalan raya Alaska Highway di Yukon.
HUKUM KEPLER 1, 2, DAN 3
A. Riwayat
hidup dan Karya Johannes Kepler
Johannes
Kepler (27 Desember 1571 – 15 November 1630), seorang tokoh penting dalam
revolusi ilmiah, adalah seorang astronom Jerman, matematikawan dan astrolog.
Dia paling dikenal melalui hukum gerakan planetnya. Dia kadang dirujuk sebagai
"astrofisikawan teoretikal pertama".
Sunday, 15 July 2012
KALENDER ASTRONOMI 2012
Kalender Astronomi Tahun 2012
Tuesday, 15 May 2012
DOWNLOAD SENGOKU BASARA THE MOVIE: THE LAST PARTY (2011)
DOWNLOAD NARUTO SHIPUDEN THE MOVIE 5: BLOOD PRISON
After being falsely accused of attempting to assassinate the leader of Kumogakure, the Raikage, and killing jōnin from Kirigakure and Iwagakure, Naruto is imprisoned in Hōzukijō, a criminal containment facility also known as the Blood Prison.
Wednesday, 9 May 2012
PERKEMBANGAN PSIKOLOGI REMAJA
Pada
umumnya remaja didefinisikan sebagai masa peralihan antara masa anak dan masa
dewasa yang berjalan antara umur 12 tahun sampai 21 tahun.
PERSAMAAN WNI DALAM BERBAGAI BIDANG
1. Landasan
hukum yang menjamin persamaan kedudukan kewarganegaraan :
a. UUD
1945 Pasal 27
1. Pasal 27 ayat (1); segala
warga negara bersamaan
kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Pasal 27 ayat
(2); hak setiap warga negara Indonesia
atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan
3. Pasal
27 ayat (3);
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Maksud
dari pada bunyi ayat-ayat di atas adalah bahwa setiap warga negara mempunyai
hak dan kewajiban yang sama tanpa ada kecualinya baik itu di bidang hukum, hak
penghidupan, maupun upaya pembelaan negara. Ini menunjukkan adanya persamaan
kedudukan bagi seluruh warga negara.
b.
UUD
1945 (Pasal 28 dan 28 A-J)
1.
Pasal
28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
28 A- J : membahas mengenai HAM
bagi warga negara Indonesia.
Maksud dari pada bunyi ayat-ayat di
atas adalah persamaan kedudukan warga negara yang diatur oleh pemerintah dan
dijamin perlindungan HAMnya. Semua orang memiliki hak-hak untuk hidup maupun
melakukan apapun yang mereka sukai secara bebas/ merdeka, namun pelaksanaannya
tetap harus mentaati undang-undang agar
tidak terjadi suatu ketimpangan HAM.
c.
UUD 1945 Pasal 29
1.
Pasal
29 ayat 1 : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2.
Pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Negara telah menjamin seluruh warga
negaranya untuk menganut agamanya masing-masing dan menghargai perbedaan di
antaranya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam menganut agamanya warga negara
disamakan kedudukannya dan diberikan hak dan perlindungan yang sama bagi
masing-masing penganut yang berbeda-beda tersebut.
d. UUD
1945 Pasal 30
1. Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Pasal 30 ayat (2) : Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3. Pasal 30 ayat (3) : Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Pasal 30 ayat (4) : Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Pasal 30 ayat (5) : Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna dari ayat-ayat di atas adalah
bahwa setiap warga negara disamaratakan hak dan kewajibannya dalam
mempertahankan dan keamanan negara. Seluruhnya bisa berperan serta dan tanpa
kecuali.
e.
UUD 1945 Pasal
31
1. Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
2. Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pasal 31 ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
4. Pasal 31 ayat (4): Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pasal 31 ayat (5): Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Makna dari ayat-ayat di atas adalah
bahwa setiap warga negara disamakan kedudukannya dalam hal pendidikan. Baik itu
dari kalanagn ekonomoni rendah sampai atas. Semuanya mempunyai tanggung jawab
dan hak yang sama untuk menuntut pendidikan tanpa ada yang dibeda-bedakan demi
kekajukan kesejahteraan umat dan persatuan bangsa
f.
UUD 1945 Pasal 32
1. Pasal 32 ayat (1): Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2. Pasal 32 ayat (2): Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Makna dari pada ayat-ayat di atas
adalah bahwa negara menyamaratakan hak-hak warga negaranya untuk memajukan
kebudayaannya yang berbeda-beda namun tetap diharagai dan dipelihara sebagai
kekayaan budaya apapun itu budayanya dan dari mana asalnya. Tidak ada pembedaan
budaya yang paling bernilai tinggi dan budaya yang paling rendah. Bahasa
Indonesia jua dijadikan budaya yang menjadi pemersatu semua bahasa daerah
masing-masnig yang berbeda-beda itu. Semuanya sama kedudukannya yakni sebagai
budaya milik Indonesia.
g. UUD
1945 Pasal 33
1.
Pasal
33 ayat
(1): Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Pasal
33 ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Pasal
33 ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.
Pasal
33 ayat (4): Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.
Pasal
33 ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Makna dari ayat-ayat di atas
adalah bahwa perekonomian negara ini adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat
agar mereka sama-sama menikmati kekayaan bumi pertiwi ini. Semuanya dibagi rata
dan dalam bentuk yang semestinya. Tidak ada tindak diskriminasi dari pembagian
perekonomian ini agar seluruh rakyat dapat ikut andil dalam kegiatan
perekonomian.
h. UUD
1945 Pasal 34
1. Pasal 34 ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
2. Pasal 34 ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
4. Pasal 34 ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Makna dari ayat-ayat di atas
adalah penyamarataan pelayanan sosial terhadap semua rakyat dari golongan tinggi
maupun rendah semuanya sama.
2.
Persamaan
kedudukan warga negara di indonesia dalam berbagai bidang kehidupan :
1.
Bidang ekonomi
Contoh :
a.
Kesempatan yang sama untuk melakukan usaha ekonomi
seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan
meningkatkan taraf hidupnya.
b.
Kegiatan ekonomi berdasar asas kekeluargaan.
c. Menghindari persaingan secara
monopoli/monopsoni.
d. Mengembangkan
usaha kecil/menengah.
e. Mencegah munculnya lintah
darat/tengkulak.
2. Bidang budaya
a.
Setiap
warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan budaya dan kreasinya masing-masing.
b.
Menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayan budaya nasional.
c.
Setiap
warga negara wajib mengahargai hasil karya orang lain.
3. Bidang politik
a. Kesempatan yang sama bagi warga negara
untuk terlibat dalam proses politik. Seperti, hak utk mendirikan partai
politik, hak dipilih menjadi wakil rakyat, dsb
b. Kemerdekaan untuk mengemukakan pendapat.
c. Hak warga negara untuk turut serta
mengontrol jalannya sistem politik dan melakukan aksi demo secara terkontrol.
4. Bidang hukum
a.
Penegakan supremasi hukum (supremacy of law)
b.
Asas praduga tak bersalah.
c. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu/
diskriminasi.
d. Proses hukum berlangsung secara
transparan.
5. Bidang Religius
a. setiap warga negara diberikan
kedudukan yang sama dalam memeluk agama.
b. Berpindah agama ataupun belajar
tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
c. Menjalankan ibadah dan ritual
keagamaannya.
d. Sesama warga negara wajib menghargai
perbedaan-perbedaan agama yang ada.
6. Bidang Sosial
a.
Mencegah
timbulnya konflik sosial antarmasyarakat.
b.
Perlakuan
yang adil bagi sesama warga negara.
c.
Memperkecil
jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
3. Prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam
berbagai bidang
Negara Indonesia mempunyai prinsip untuk menyamakan kedudukan semua warganya dalam
kehidupan agar tercapai persamaan yang dijalankan dengan tanpa membeda-bedakan
keanekaragaman yang ada di indonesia. Keanekaragaman tersebut adalah:
a) Ras
Ras
terdiri dari berbagai bangsa, yaitu bangsa Melayu, Melanesoid, dsb. Adanya
berbagai ras ini menyebabkan perbedaan ciri-ciri fisik antara warga negara,
misalnya warna kulit, bentuk tubuh, bentuk mata, hidung, warna rambut, dsb.
Perbedaan ini tidak dijadikan
sebagai jurang pembeda derajat, namun dijadikan keanekaragaman yang unik dan
wajib dihargai agar
masalah perbedaan itu tidak mengancam disintegrasi bangsa.
b)
Agama
Indonesia
memiliki 5 agama dan satu aliran kepercayaan yaitu Islam, Kristen, Budha, Hindu,
Katholik dan aliran kepercayaan Konghuchu. Masalah perbedaan agama tidak dijadikan masalah
untuk menjalankan persatuan dan kesatuan bangsa.
c) Gender
Merupakan
perbedaan jenis kelamin yang menyebabkan terjadinya perbedaan hak dan
kewajiban antara pria dan wanita.
Akan tetapi, perbedaan gender sekarang bukanlah masalah yang besar karena saat
ini antara laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam kehidupannya.
d) Golongan
Golongan warga Negara Indonesia berbeda-beda, misalnya
menurut status social, pekerjaan, latar belakang keturunan, dsb. Di Indonesia
terdapat berbagai golongan sosial. Maka,
warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki
kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial
mana ia berasal.
e)
Budaya
Budaya yang berkembang di Indonesia sangat banyak, Hal ini karena
dipengaruhi oleh lingkungan tempat masyarakat tinggal. Contoh: budaya
masyarakat jawa berbeda dengan masyarakat Batak. Di Indonesia terdapat berbagai
kebudayaan, baik yang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Maka, budaya ini haruslah dijadikan alat
pemersatu bangsa yang paling ampuh karena telah disebutkan dalam semboyan negara
yaitu Bineka Tunggal Ika.
f)
Suku
Kebahagiaan
hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam
hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan.
Suku adalah
golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah
suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan
kebudayaan.
Suku di
Indonesia tersebar dari Sabang sampai Merauke, misalnya suku Jawa, Madura,
Dayak, Dani, Asmat dan sebagainya.
Berbagai
keanekaragaman yang ada ini jika
dimanfaatkan dengan baik akan menjadi sarana pemersatu bangsa yang ampuh
sekali. Sebaliknya, jika perbedaan dijadikan suatu masalah besar, maka
keruntuhan bangsalah yang akan terjadi.
Dalam berbagai bidang Prinsip persamaan dapat kita
terapkan, contohnya.
- Bidang Politik
1. Memberikan kesempatan yang sama bagi kaum
perempuan untuk turut serta dalam
proses politik dan pemerintahan.
2. Menempatkan perempuan dalam
jabatan-jabatan pemerintahan, misalnya menteri, presiden, gubernur, dsb
3. Memperhatikan aspirasi semua warga negara secara adil
- Bidang Hukum
1. Memberlakukan hukum secara adil dan
transparan.
2. Menaati peraturan perundangan yang berlaku
3. Menindak perilaku pelanggaran
hukum, sesuai prosedur hukum.
- Bidang Sosial
1. Memperlakukan warga negara secara
adil
- Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
- Menghindari praktik diskriminasi ras atau apartheid.
- Bidang Agama
- Tidak mencampuri urusan agama/kepercayaan orang lain.
- Memberi kesempatan kepada orang lain untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
- Meningkatkan kerukunan antar umat beragama.
- Bidang Ekonomi
- Meningkatkan bentuk ekonomi perkoperasian.
- Bersama meningkatkan perekonomian nasional
- Tidak berlaku curang dalam menjalankan kegiatan ekonomi
ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI
NO
|
ORDE LAMA
|
ORDE BARU
|
ORDE
REFORMASI
|
|||
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
|
1.
Indonesia berhasil merebut kemerdekaan
2.
Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaan
Indonesa
3.
Indonesia berhasil merebut kembali Irian Barat
4.
Dilakukannya Pemilihan Umum untuk yang pertama
kalinya.
|
1.
Banyaknya terjadi pemberontakan
2.
Seringnya terjadi pergantian kabinet
3.
Terjadinya krisis ekonomi
4.
Munculnya gerakan 30s pki yang sangat merugikan
bangsa indonesia
5.
Era "Demokrasi Terpimpin", yaitu kolaborasi antara
kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan
pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan
masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun,
cadangan devisa menurun, inflasi terus
menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.
|
1.
Pemerintah berhasil melakukan keberhasilan ekonomi
dan peningkatan jumlah infrastuktur.
2.
melakukan pembangunan ekonomi.
3.
meningkatnya sarana dan prasarana fisik yang dapat
dinikmati oleh sebgaian besar masyarakat indonesia.
4.
Gerakan 30 S PKI berhasil ditumpas
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)
melakukan pembersihan terhadap anggotanya dengan memecat 65 orang anggotanya
yang mewakili PKI dan ormas-ormasnya.
6.
Indonesia menjadi anggota PBB
7.
Pemerintah berhasil melakukan penghentian
konfrontasi dengan Malaysia
8.
Pemerintah berhasil menekan laju pertumbuhan
penduduk
9.
Swasembada pangan
|
1.
Kurangnya pembangunan mental para pelaksana
pemerintahan.
2.
Korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn) menjadi budaya
para pejabat negara, aparat penegak hukum dan pengusaha.
3.
Indonesia terperangkap pada utang luar negeri yang
besarnya mencapai US$137 Miliar.
4.
Adanya ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan
hukum.
5.
Pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden
Soeharto tidak konsisten dan konsekuen terhadap tekad awal Orde Baru.
6.
Munculnya keinginan untuk terus menerus
mempertahankan kekuasaannya.
7.
Sebagian anggota MPR diangkat berdasarkan hubungan
kekeluargaan (nepotisme)
8.
Sekitar 40 lebih bank bermasalah dilikuidasi
pemerintah
9.
Pertumbuhan ekonomi menjadi minus sekitar 20%-30%
10.
Sejak Juli 1997 ,nilai tukar rupiah terhadap dollar
as merosot drastis dan hanya tinggal bernilai 30%
|
1.
Praktik Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (kkn) di
kalangan para pejabat pemerintahan dan pengusaha dalam kegiatan perekonomian
nasoinal semakin banyak ditemukan bukti-buktinya.
2.
Pemerintah tidak lagi otoriter dan terjadi
demokratisasi di bidang politik
3.
Peranan militer di dalam bidang politik pemerintahan
terus dikurangi
|
1.
Timor Timur lepas dari wilayah republik indonesia
2.
Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai
daerah
3.
adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat
bersangkutan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang
diembannya
|