1. PENGERTIAN
Koperasi siswa atau koperasi sekolah adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Struktur organisasi koperasi siswa yaitu tersusun atas dewan penasihat dan alat perlengkapan organisasi. Dewan penasihat terdiri atas kepala sekolah, guru dan perwakilan orang tua siswa. Sedangkan alat perlengkapan organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi dan badan pemeriksa / pengawas.
Koperasi sekolah juga memiliki ciri yaitu,
• Berada di lingkungan sekolah.
• Anggotanya adalah siswa sekolah bersangkutan.
• Merupakan tempat berlatih tentang koperasi.
• Menciptakan tenaga yang terampil dalam mengelola koperasi.
• Berada di bawah Kementrian Pendidikan Nasional dan Menteri Koperasi dan UKM daerah.
Tujuan koperasi sekolah adalah,
• Melatih dan mngembangkan kemampuan berkoperasi bagi siswa.
• Menambah kesetiakawanan, berorganisasi, dan kerja sama.
• Memelihara hubungan baik siswa dan sekolah.
• Memupuk rasa cinta sekolah.
• Menanamkan disiplin dalam organisasi.
• Memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan siswa.
2. DASAR HUKUM KOPERASI SEKOLAH
i. Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yaitu Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 275/KPTS/Mentranskop/1972 dan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 01202/U/1972, isi dari SKB ini memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan koperasi sekolah sebagai salah satu sarana pendidikan berkoperasi.
ii. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Transmigrasi dan koperasi Nomor 638/KPTS/MPN/1974, isi dari SKB ini memberi kuasa dan menunjuk Direktorat Jenderal Koperasi untuk memberikan pengakuan kepada koperasi-koperasi sekolah.
iii. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51/M/SKB/III/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 518/P/1984 tentang Pola Dasar Pendidikan Perkoperasian.
iv. Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Koperasi Nomor 125/DK/KPTS/X/1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04470/U/1984, Menteri dalam Negeri Nomor 71 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Sekolah.
3. CARA MENDIRIKAN KOPERASI SEKOLAH
a. Membuat rencana pendirian dengan mengumpulkan informasi-informasi dan literature tentang koperasi sekolah, proposal serta konsultasi dengan pembimbing.
b. Mengadakan rapat pembentukan. Rapat ini ditujukan untuk menyusun anggaran dasar, kepengurusan, dan pemodalan yang dihadiri oleh wakil-wakil setiap kelas, guru-guru, kepala sekolah, wakil pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tingkat kabupaten / kota.
c. Mengajukan permohonan pengakuan kepada kepala Dinas Koperasi Kabupaten atau Kota.
d. Menunggu diterbitkanya surat pengakuan, surat tanda terima, akta pendirian dan akta pengesahan.
4. JENIS USAHA KOPERASI SEKOLAH
a. Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah, alat-alat praktek sekolah.
b. Unit usaha kafetaria atau kantin.
c. Unit usaha simpan pinjam.
d. Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, penjilidan, jasa pengetikan.
e. Usaha took serba ada.
5. PERHITUNGAN SHU
a. Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
b. Rumus Pembagian SHU
SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
i. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Jasa modal anggota = Simpanan anggota yang bersangkutan x Jasa modal Total simpanan seluruh anggota |
ii. SHU atas jasa penjualan
Bagian SHU yang diterima kerena jasanya membeli di koperasi
Jasa penjualan anggota = Penjualan terhadap anggota tersebut x Js penjualan Total penjualan seluruh anggota |
iii. SHU atas jasa pembelian
Bagian SHU yang diterima anggota koperasi karena barang dan jasa yng dihasilkan dibeli oleh koperasi.
Jasa pembelian anggota = Pembelian terhadap anggota tersebut x js beli Total pembelian seluruh anggota |
iv. Perhitungan total SHU
Perhitungan seluruh pengeluaran koperasi yang menjadi SHU
SHUpa =JUA+JMA |
SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JMA :Jasa modal anggota
JUA :Jasa usaha anggota
c. Contoh Soal
Pertanyaan
Dalam suatu tahun, koperasi Sekolah Makmur Sejahtera memiliki data:
a. Simpanan pokok Rp 30.000.000,-
b. Simpanan wajib Rp 60.000.000,-
c. SHU yang diperoleh Rp 30.000.000,-
d. Pinjaman anggota 1 tahun Rp 45.000.000,-
Pembagian SHU sebagai berikut:
SHU Dibagi | Anggota |
Cadangan | 25% |
Jasa Modal | 20% |
Jasa Anggota | 20% |
Jasa Pengurus | 15% |
Jasa Karyawan | 5% |
Jasa Pendidikan | 5% |
Sosial | 5% |
Pembangunan Daerah Kerja | 5% |
Buatlah!
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal Pembagian SHU
c. SHU yang diterima Budi jika memiliki simpanan Rp 3.500.00,- dan pinjaman Rp 5.000.000,- .
Jawab:
a. Cadangan : 25% x Rp 30.000.000,- = 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp 30.000.000,- = 6.000.000
Software Koperasi Siswa artikel tentang koperasi siswa yang sangat edukatif & informatif
ReplyDeletejawabannya kok nggak dilanjut kak?
ReplyDeleteLanjutin kak jawabannya
ReplyDelete