A.
Kriminalitas
Kriminalitas adalah suatu bentuk
pelanggaran terhadap norma hukum, khususnya yang menyangkut pidana dan perdata
yang pada dasarnya merupakan tindakan yang merugikan orang lain.
Tindakan ini biasanya didahului dengan
keadaan masyarakat yang tidak ada penyesuaian (konformisme) yang sempurna ditandai dengan adanya berbagai perilaku
menyimpang dan berbagai konflik.
Beberapa hal yang menyebabkan tindak
kriminalitas, yaitu : adanya kepincangan sosial, tekanan mental, dan kebencian.
Juga karena adanya perubahan masyarakat dan kebudayaan yang cepat tetapi tidak
dapat diikuti oleh seluruh anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi
penyesuaian yang sempurna.
Tindak kriminalitas dibagi menjadi :
1. White
collar crime
Merupakan
kejahatan terselubung yang dilakukan para eksekutif baik kalangan penguasa
maupun pengusaha dalam menjalankan peran sosialnya. Kejahatan ini merupakan
dampak dari pengembangan masyarakat yang pesat namun hanya menekankan pada
aspek finansial material. Para pelakunya mempunyai kekuasaan, memiliki keuangan
yang kuat, sehingga meskipun mereka berbuat kejahatan sulit dikenai sanksi
hukum
Contoh
dari white collar crime : tindakan korupsi, penyuapan pengaliran dana
ilegal, pemberian “upeti” kepada penguasa, “pembunuhan karakter” politik
terhadap lawan polotik dan sebagainya.
Berikut
beberapa macam tindakan korupsi :
a. Korupsi
ekstarsif
Yakni suap pengusaha pada penguasa agar memperoleh kemudahan bisnis.
b. Korupsi
manipulatif
Yakni kejahatan
pengusaha untuk mendapat lebijaksanaan, aturan, keputusan agar dapat
mendatangkan keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri.
c. Korupsi
nepotetik dan kroniisme
Yakni perlakuan
istimewa pada saudara atau kerabat yang dilakukan oleh para penguasa dalam
rekruitmen, atau pembagian aktivitas yang mendatangkan keuntungan sosial
ekonomi maupun politik.
d. Korupsi
subversif
Yakni pencurian
kekayaan negara oleh para penguasa atau pengusaha yang merusak kehidupan
ekonomi bangsa.
2. Blue
collar crime
Adalah
kejahatan yang dilakukan oleh keluarga ekonomi lemah, kurang pandai, dan kurang
terampil, misal penjahat kelas teri seperti : pencopet, pencuri ayam, pencuri
sepeda, pencuri pakaian yang sedang dijemur, dan sebagainya. Mereka sulit
menghindar dari jerat hukum dan alat pengendalian sosial lain.
Tindakan
kriminalitas mengakibatkan hal-hal sebagai berikut :
1. Dapat
mengganggu stabilitas negara
2. Dapat
merugikan diri sendiri dan orang lain
3. Dapat
menimbulkan trauma
B.
Kejahatan
Kejahatan
biasanya dibayangkan sebagai kejahatan yang tercantum dalam kitab UU hukum
pidana dan perdata serta dipantau aparat penegak hukum. Namun, para ahli
sosiologi membuat klasifikasi yang berbeda dengan klasifikasi yang dianut
penegak hukum. Light, Keller, dan Calhoun (1989) memberikan klasifikasi
tentang kejahatan yang muncul karena lemahnya pengendalian sosial sebagai
berikut :
a. Kejahatan
tanpa korban ( Crimes without victims)
Yaitu
suatu perbuatan yang dilakukan dan dianggap sebagai perbuatan tercela oleh
masyarakat. Contohnya : berjudi, penyalah gunaan obat bius, bermabuk-mabukkan,
seks bebas secara suka sama suka antara orang dewasa. Walaupun perbuatan
tersebut dianggap tidak merugikan orang lain, namun dalm pandangan sosiologi
perbuatan itu bisa merugikan orang lain. Contohnya orang mabuk yang menyakiti
orang lain.
b. Kejahatan
terorganisasi ( organized crime )
Yaitu
komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan
menghindari hukum melalui rasa takut atau korupsi. Contohnya melakukan monopoli
secara tidak sah atas dasr tertentu, pemutaran uang hasil kejahatan dalam
bentuk saham.
c. Kejahatan
terorganisasi transnasional (
transnational organized crime )
Yaitu
kejahatan terencana yang melampaui batas negara dan dilakukan oleh organisasi-organisasi
dengan jaringan global. Contohnya sindikat obat terlarang dan bahan nuklir,
penyelundupan pekerja asing kedalam suatu negara.
d. Kejahatan
kerah putih ( white colar crime )
Yaitu
konsep yang dilakukan orang terpandang atau berstatus tinggi dalam rangka
pekerjaanya. Contohnya penghindaran pajak dan penggelapan uang perusahaan.
e. Kejahatan
atas nama organisasi formal ( corporate
crime )
Yaitu
kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan
keuntungan dan menekan kerugian. Contohnya kejahatan yang dilakukan oleh
perusahaan terhadap karyawannya yang tidak memberikan alat pelindung yang
memadai sehingga karyawan celaka yang menyebabkan cacat permanen ataupun
sementara dan perusahaan tidak mau mengganti rugi.
JADWAL SIARAN LANGSUNG LIGA CHAMPIONS, CHELSEA VS ATLETICO
ReplyDelete