1. PENGERTIAN
Suatu organisasi sosial yang menangani masalah-masalah kebijaksanaan umum masyarakat tentang suatu sistem hubungan sosial, tentang koordinasi dan pengaturan perilaku sejauh perilaku tersebut ada hubunganya dengan pemeliharaan tata tertib umum.
2. KEKUASAAN DAN DOMINASI
a. Pengertian
i. Kekuasaan
suatu keadaan dimana seseorang melaksanakan kehendaknya walau tanpa wewenang terhadap pihak lain dimana pihak lain tersebut terpaksa memenuhinya.
Contoh: perampokan, penodongan
ii. Dominasi
Pola hubungan antara atasan dan bawahan. Suatu dominasi memerlukan keabsahan, yaitu pengakuan atau pembenaran masyarakat terhadap dominasi itu agar penguasa dapat melaksanakan kekuasaan secara sah.
Dominasi dibagi tiga yaitu:
- Doninasi Kharismatik
Dominasi yang didasarkan atas charisma atau wibawa seseorang. Wibawa ini biasanya didapat dari kepercayaan yang besar dari warganya. Contoh: kiyayi, tokoh agama, pahlawan, dan lain-lain.
- Dominasi Tradisional
Dominasi yang didasarkan tradisi. Penguasa dalam dominasi ini biasanya melanjutkan tradisi pemimpin-pemimpin sebelumnya (warisan).
- Dominasi Legal-Rasional
Dominasi yang didasarkan aturan atau hukum yang berlaku yang berdasar pertimbangan rasional. Pemimpin tersebut wajib menjalankan kekuasaan berdasarkan peraturan yang berlaku. Untuk menjadi penguasa harus memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu.
b. Cara atau usaha mempertahankannya
Ø Menghilangkan segala peraturan yang lama yang merugikan kedudukan seorang penguasa. Biasanya terjadi setelah adanya pemindahan kekuasaan.
Ø Membangun system kepercayaan yang dapat memperkokoh kedudukan penguasa.
Ø Pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik.
Ø Mengadakan konsolidasi secara horizontal dan vertical.
3. PROSES PEMBENTUKAN
a. Mengadakan kegiatan atauproyek yang dapat menjawab keinginan warga masyarakat.
b. Menekankan adanya persamaan nilai, norma, atau sejaran melalui sekolah atau media masa.
c. Pembentukan tentara dengan partisipasi seluruh warga.
d. Mengadakan upacara dalam kesempatan tertentu.
4. FUNGSI LEMBAGA POLITIK
a. Melembagakan norma melalui undang-undang yang disampaikan oleh badan legislatif.
b. Melaksanakan undang-undang.
c. Menyelesaikan konflik antar warga.
d. Menyelenggarakan pelayanan masyarakat.
e. Melindungi warga dari serangan negara lain.
f. Memelihara kesiapsiagaan dan kewaspadaan.
5. FUNGSI LATEN DAN FUNGSI MANIFES
a. Fungsi laten
menciptakan stratifikasi politik, parpol sebagai saluran mobilitas
b. Fungsi manifes
memelihara ketertiban wilayah, menjaga keamanan, melaksanakan kesejahteraan umum.
INSTRUKSI SINGKAT GUARDIOLA SAAT MAN CITY TAKLUKKAN WEST HAM
ReplyDelete