Sunday 5 February 2012

MAKALAH DEWAN AMBALAN PENEGAK



DAFTAR ISI

Sampul.................................................................................... i
Kata Pengantar........................................................................ ii
Daftar Isi................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang........................................................................ 1
Rumusan Masalah................................................................... 2
Tujuan..................................................................................... 2
Manfaat................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
Definisi dari Dewan Ambalan Penegak................................... 3
Struktur Dewan Ambalan Penegak......................................... 4
BAB III PENUTUP
Kesimpulan............................................................................. 7
Saran....................................................................................... 7










BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Sebagai pelajar Indonesia yang telah mengenyam pendidikan formal ini, pastilah juga pernah mengenyam pendidikan nonformal yaitu berupa pendidikan kepramukaan. Pada masa dewasa ini Pramuka pun telah disahkan oleh pemerintah dalam UU no 12 tahun 2010. Bahkan sebagian besar dari kita telah aktif dalam kegiatan kepramukaan, karena Indonesia adalah Negara yng terbanyak di dunia yang memiliki anggota kepramukaan terbanyak dalam suatu wadah yaitu WOSM (World Organitation of Scout Movement). WOSM didirikan oleh Boden Powell. Didalam pramuka di sekolah terdapat sebuah organisasi yang disebut DA (Dewan Ambalan). Para anggota DA ini adalah yang memiliki pangkat penegak. Sebagai calon DA, kita sepantasnya harus tahu bagaimana seluk beluk tentang DA Penegak. Bukan hanya sekedar mengetahui, tetapi juga menjalaninya dengan hati agar kelak kita dapat mengoptimalkan DA di sekolah terutama di SMA N 1 Bantul.







B.   Rumusan Masalah
1.     Apakah definisi dari Dewan Ambalan Penegak?
2.     Bagaimanakah struktur Dewan Ambalan penegak?

C.   Tujuan
1.     Mengetahui definisi dari Dewan Ambalan Penegak.
2.     Mengetahui struktur Dewan Ambalan penegak.

D.   Manfaat
1.     Dapat mengetahui definisi tentang Dewan Ambalan Penegak.
2.     Memberikan pengetahuan tentang seluk beluk Dewan Ambalan Penegak.
3.     Menjadi refrensi terhadap orang yang ingin mengetahui tentang Dewan Ambalan Penegak.












BAB II
PEMBAHASAN

1.     Definisi dari Dewan Ambalan Penegak.
Ambalan Penegak atau sering hanya disebut ambalan adalah satuan organsasi dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-masing sangga terdiri atas 5 - 10 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.

2.     Struktur Dewan Ambalan Penegak.
a.     Pembagian Dewan Ambalan Penegak.
Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:
                                      I.            Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
                                    II.            Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajibann calon Penegak, antara lain :
1.      Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2.      Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
3.      Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4.      Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5.      Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
*       Penegak
Yang terdiri atas:
1.      Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara atau bisa disebut juga Penegak Bantara adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum pertama dalam satuan Pramuka Penegak sebelum Penegak Laksana. Golongan Pramuka Penegak yang belum menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara belum dianggap sebagai Pramuka Penegak dan disebut sebagai “Tamu Ambalan”, atau “Tamu Penegak”
2.      Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana atau bisa disebut juga Penegak Laksana adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum kedua dalam satuan Pramuka Penegak setelah Penegak Bantara. Golongan Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Laksana dapat mengikuti SKU Pramuka Garuda.



b.     Struktur Dewan Ambalan Penegak.
Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan Penegak. Dewan Penegak dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
a.       Seorang ketua yang disebut Pradana.
b.       Seorang wakil ketua.
c.        Seorang sekretaris yang disebut kerani.
d.       Seorang Bendahara.
e.        Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
*       Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
*       Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
*       Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
1.      Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
2.      Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
3.      Membicarakan adat istiadat ambalan.
4.      Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
5.      Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.





BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.     Dewan Ambalan (DA) adalah sebuah organisasi yang berada dalam naungan Pramuka yang memiliki banyak manfaat untuk diikuti dan sangat berguna untuk membantu kita beradaptasi di lingkungan alam ataupun masyarakat.
2.     Dewan Ambalan di among oleh para penegak yang memiliki bagian-bagiannya yaitu Pradana, Wakil ketua, Kerani, bendahara dan pemangku adat yang bermasa bakti 1 tahun dan memiliki tugas-tugas tertentu.

B.   Saran
Sebagai warga Negara yang memiliki anggota pramuka terbanyak di dunia, maka pantaslah kita untuk memajukan kepramukaan di Indonesia. Salah satunya dengan mengikuti organisasi Dewan Ambalan ini.

0 comments:

Post a Comment