Friday 27 April 2012

KRIMINALITAS DAN KEJAHATAN

-->
A.    Kriminalitas
Kriminalitas adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap norma hukum, khususnya yang menyangkut pidana dan perdata yang pada dasarnya merupakan tindakan yang merugikan orang lain.
            Tindakan ini biasanya didahului dengan keadaan masyarakat yang tidak ada penyesuaian (konformisme) yang sempurna ditandai dengan adanya berbagai perilaku menyimpang dan berbagai konflik.
            Beberapa hal yang menyebabkan tindak kriminalitas, yaitu : adanya kepincangan sosial, tekanan mental, dan kebencian. Juga karena adanya perubahan masyarakat dan kebudayaan yang cepat tetapi tidak dapat diikuti oleh seluruh anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna.
            Tindak kriminalitas dibagi menjadi :
1.      White collar crime
Merupakan kejahatan terselubung yang dilakukan para eksekutif baik kalangan penguasa maupun pengusaha dalam menjalankan peran sosialnya. Kejahatan ini merupakan dampak dari pengembangan masyarakat yang pesat namun hanya menekankan pada aspek finansial material. Para pelakunya mempunyai kekuasaan, memiliki keuangan yang kuat, sehingga meskipun mereka berbuat kejahatan sulit dikenai sanksi hukum
Contoh dari white collar crime :  tindakan korupsi, penyuapan pengaliran dana ilegal, pemberian “upeti” kepada penguasa, “pembunuhan karakter” politik terhadap lawan polotik dan sebagainya.

Berikut beberapa macam tindakan korupsi :
a.       Korupsi ekstarsif
Yakni suap pengusaha pada penguasa agar memperoleh kemudahan bisnis.
b.      Korupsi manipulatif
Yakni kejahatan pengusaha untuk mendapat lebijaksanaan, aturan, keputusan agar dapat mendatangkan keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri.
c.       Korupsi nepotetik dan kroniisme
Yakni perlakuan istimewa pada saudara atau kerabat yang dilakukan oleh para penguasa dalam rekruitmen, atau pembagian aktivitas yang mendatangkan keuntungan sosial ekonomi maupun politik.
d.      Korupsi subversif
Yakni pencurian kekayaan negara oleh para penguasa atau pengusaha yang merusak kehidupan ekonomi bangsa.
2.      Blue collar crime
Adalah kejahatan yang dilakukan oleh keluarga ekonomi lemah, kurang pandai, dan kurang terampil, misal penjahat kelas teri seperti : pencopet, pencuri ayam, pencuri sepeda, pencuri pakaian yang sedang dijemur, dan sebagainya. Mereka sulit menghindar dari jerat hukum dan alat pengendalian sosial lain.
Tindakan kriminalitas mengakibatkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Dapat mengganggu stabilitas negara
2.      Dapat merugikan diri sendiri dan orang lain
3.      Dapat menimbulkan trauma

B.      Kejahatan
Kejahatan biasanya dibayangkan sebagai kejahatan yang tercantum dalam kitab UU hukum pidana dan perdata serta dipantau aparat penegak hukum. Namun, para ahli sosiologi membuat klasifikasi yang berbeda dengan klasifikasi yang dianut penegak hukum. Light, Keller, dan Calhoun (1989) memberikan klasifikasi tentang kejahatan yang muncul karena lemahnya pengendalian sosial sebagai berikut :
a.       Kejahatan tanpa korban ( Crimes without victims)
Yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dan dianggap sebagai perbuatan tercela oleh masyarakat. Contohnya : berjudi, penyalah gunaan obat bius, bermabuk-mabukkan, seks bebas secara suka sama suka antara orang dewasa. Walaupun perbuatan tersebut dianggap tidak merugikan orang lain, namun dalm pandangan sosiologi perbuatan itu bisa merugikan orang lain. Contohnya orang mabuk yang menyakiti orang lain.
b.      Kejahatan terorganisasi ( organized crime )
Yaitu komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum melalui rasa takut atau korupsi. Contohnya melakukan monopoli secara tidak sah atas dasr tertentu, pemutaran uang hasil kejahatan dalam bentuk saham.
c.       Kejahatan terorganisasi transnasional ( transnational organized crime )
Yaitu kejahatan terencana yang melampaui batas negara dan dilakukan oleh organisasi-organisasi dengan jaringan global. Contohnya sindikat obat terlarang dan bahan nuklir, penyelundupan pekerja asing kedalam suatu negara.
d.      Kejahatan kerah putih ( white colar crime )
Yaitu konsep yang dilakukan orang terpandang atau berstatus tinggi dalam rangka pekerjaanya. Contohnya penghindaran pajak dan penggelapan uang perusahaan.
e.       Kejahatan atas nama organisasi formal ( corporate crime )
Yaitu kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Contohnya kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya yang tidak memberikan alat pelindung yang memadai sehingga karyawan celaka yang menyebabkan cacat permanen ataupun sementara dan perusahaan tidak mau mengganti rugi.

1 comment: