SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI RUMAH
Pada
hari ini, Kamis, 30 September 2010, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. nama :
Aisyah Durrotussa’adah, S.T.,
alama : Jalan
Imogiri Barat 08, Kepuhan, Timbulharjo, Sewon, Bantul 55186,
pekerjaan : arsitektur,
umur : 35 tahun,
selaku
pihak pertama, selanjutnya disebut penjual, dan
2. nama : Prof.
DR. Fadhilah Nur Amini, M. Sc.,
alamat : Sanggrahan,
Murtigading, Sanden, Bantul 55763,
pekerjaan : dosen,
umur : 30
tahun,
selaku
pihak kedua, selanjutnya disebut pembeli, telah bermufakat dan menerangkan
hal-hal berikut.
Pasal 1
Penjual menjual sebuah rumah Joglo
dengan luas tanah seribu meter persegi kepada pembeli dan pembeli membeli
sebuah rumah Joglo dengan luas tanah seribu meter persegi milik penjual yang
terletak di sebelah barat Kompleks Perumahan Pendhowo Indah, Desa
Pendhowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Yogyakarta, Kode Pos
55186, yang diketahui benar oleh pembeli.
Pasal 2
Dalam jual beli ini termasuk pula
penyerahan c.q. penerimaan hak milik penjual atas rumah tinggal tersebut pada
pasal 1 di atas.
Pasal 3
Perjanjian jual beli ini disepakati
dengan harga Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jumlah tersebut akan
dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual pada waktu penandatanganan
surat perjanjian ini, dengan tanda terima/kuitansi tersendiri yang disaksikan
oleh beberapa orang saksi, dan selanjutnya penjual menyerahkan semua surat
tanah kepada pembeli.
Pasal 4
Dengan diterimanya semua surat
tanah kepada pembeli, berarti segala urusan yang berkaitan dengan
pembaliknamaan, pajak, dan lain-lain adalah tanggung jawab pembeli.
Pasal 5
Perjanjian dibuat rangkap dan
ditandatangani dalam rangkap dua, yang keduanya mempunyai kekuatan yang sama.
Bantul,
30 September 2010
Penjual,
Aisyah
Durrotussa’adah
|
Pembeli,
Fadhilah
Nur Amini
|
Saksi-saksi
:
1.
nama : Hanifah
Dwiyanti
alamat : Geblak,
Bantul, Bantul, Bantul
pekerjaan : pedagang
umur : 28
tahun
2.
nama : Pebriarti
Riski R
alamat : Pundong,
Bantul, Yogyakarta
pekerjaan : kontraktor
umur : 26
tahun.
Saksi I,
Hanifah Dwiyanti
|
Saksi II,
Pebriarti
Riski R
|
SURAT KUASA
MENJALANKAN WEWENANG
Yang bertanda tangan di bawah ini :
nama : Prof. Fadhilah Nur Amini,
alamat : Sanggrahan,
Murtigading, Sanden, Bantul 55763,
pekerjaan : dosen,
umur : 35 tahun,
dengan
ini memberi kuasa kepada :
nama : Aisyah Durrrotusa’adah,
alamat : Jalan
Imogiri Barat 08, Kepuhan, Timbulharjo, Sewon, Bantul 55186,
pekerjaan : pengacara,
umur : 38 tahun,
untuk menjalankan
wewenang sebagai pengacara atas nama Pemberi Kuasa dalam kasus perceraian.
Segala akibat yang timbul atas pemberian kuasa ini menjadi tanggung jawab
Pemberi Kuasa sepenuhnya dengan membebaskan Penerima Kuasa dari segala akibat
tuntutan atau gugatan yang timbul dalam menjalankan wewenang di atas.
\ Bantul,
22 Oktober 2010
Penerima
Kuasa,
Aisyah
Durrotussa’adah
|
Pemberi
Kuasa,
Fadhilah
Nur Amini
|
CV FADEALISME
Jalan
Fayiran km 21, Bantul
Bantul, 21 Oktober 2010
Nomor : 11/FDL-IV/10
Perihal : Penawaran
kerja sama
Yth. Direktur CV
CHACABIEBER Bantul
Jalan Parangtritis
km 14, Bantul
Dengan hormat,
Sehubungan
dengan akan diadakannya proyek pembangunan tanggul di tepian Sungai Code di
Dusun Dadakan, Desa Manamini, Kecamatan Sekarsari, kami bermaksud menawarkan
penyediaan material-material bangunan untuk pembangunan tanggul tersebut. Oleh
karena itu, kami mohon Anda berkenan menerima tawaran tersebut berikut kami cantumkan
daftar bahan-bahan materialnya.
Demikian
permohonan kami. Atas perhatian Anda, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
CV FADEALISME
Dra. Fayi Fadhilo
Direktur
0 comments:
Post a Comment