1. Pengertian Muamalah
Muamalah adalah bagian dari hukum islam yang
berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain,atau antara seseorang
dengan badan hukum atau antara badan
hukum dengan badan hukum yang lain (mengatur hubungan antar sesama). Contoh hukum islam yang termasuk
muamalah : jual
beli, sewa menyewa, perserikatan
bidang pertanian, dan lain-lain.
2.
Asas-asas
Transaksi Ekonomi dalam Islam
Transaksi
ekonomi maksudnya adalah perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya
dalam jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, kerja sama di bidang pertanian
dan perdagangan.
Asas-asas transaksi ekonomi yang ditetapkan oleh syara’ :
1. Setiap
transaksi pada dasarnya mengikat orang atau pihak yang melakukan
transaksi,kecuali jika transaksi itu dari hukum syara’ (hukum islam), misalnya memperdagangkan barang-barang haram.
Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati
dan tidak boleh saling mengkhianati.
2. Syarat-syarat
transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab,
tidak menyimpang dari hukum syara’ dan
adab sopan santun.
3. Setiap
transaksi dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4. Islam
mewajibkan agar setiap transaksi dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas
karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, kecurangan,
dan penyelewengan. Hadis Nabi SAW menyebutkan : “Nabi Muhammad SAW melarang
jual beli yang mengandung unsur
penipuan.” (H.R. Muslim)
5. Adat
kebiasaan atau ‘urf yang tidak
menyimpang dari syara’ boleh
digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria dalam transaksi. Misalnya
dalam akad sewa menyewa rumah. Menurut kebiasaan setempat, kerusakan rumah
sewaan menjadi tanggung jawab penyewa. Maka, pihak yang menyewakan boleh
menuntut penyewa untuk memperbaiki rumah sewaannya. Tetapi pada saat transaksi
atau terjadi akad, kedua belah pihak telah sama-sama mengetahui kebiasaan
tersebut dan menyepakatinya.
Insya
Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan
filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardhatillah (keridaan Allah SWT) akan
terwujud.
3.
Penerapan
Transaksi Ekonomi dalam Islam
a.
Jual Beli
·
Pengertian
Sebagai makhluk sosial
manusia tidak bisa hidup sendiri, ia memiliki ketergantungan terhadap orang
lain yang berada disekitarnya, termasuk terhadap alam sekitar. Ia tidak mungkin
mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, apabila tidak bekerja sama
dengan orang lain. Salah satu cara dalam memenuhi kebutuhan tersebut adalah
dengan melakukan jual beli.
Secara sederhana jual
beli dapat diartikan ‘akad / persetujuan saling mengikat antara dua orang
atau lebih ( pembeli dengan penjual ) dengan syarat – syarat tertentu.
Pada dasarnya jual beli itu hukumnya mubah ( boleh ). Kemudian
hukum jual beli itu bisa bergeser sesuai dengan situasi dan kondisi yang
melatar belakangi jual beli tersebut. Jual beli bisa menjadi wajib
apabila pedagang melakukan penimbunan barang yang berdampak pada kelangkaan
barang tersebut, hingga harga melambung tak terkendali sedangkan
masyarakat sangat membutuhkannya maka pedagang itu wajib menjualnya dan
penguasa (pemerintah) berhak untuk memaksa agar dilakukan jual beli
dengan harga sama seperti sebelum dilakukannya penimbunan barang. Jual beli
bisa menjadi haram hukumnya bila barang yang diperjualbelikan
itu haram hukumnya, atau mengandung unsur tipuan yang merugikan salah seorang
dari penjual atau pembeli.
Penjelasan Allah dalam potongan surat Al Baqarah ayat 275 sebagai
berikut:
Artinya : “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
·
Rukun Jual Beli
1. Ada
penjual dan pembeli, yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri,
dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
2. Ada
barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar
emas, dirham perak, barang atau jasa. Benda itu tidak barang haram baik dari
segi zatnya ataupun prosedur kepemilikannya. Barang atau jasa itu bernilai dan
bermanfaat, dapat dikuasai dan diserah terimakan.
3. Ada
ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli
(penjual dan pembeli).
4.
Nilai tukar barang yang dijual.
Syarat-syarat bagi
nilai tukar barang yang dijual adalah:
v Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus tepat jumlahnya.
v Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi
jual beli, walaupun secara hukum, misalnya pembayaran dengan menggunakan cek
atau kartu kredit. Jika harga barang dibayar dengan utang,waktu pembayarannya
harus jelas.
v Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah,
maka nilai tukarnya tidak boleh dengan barang haram misalnya dengan babi dan
khamar.
·
Hukum-Hukum Jual Beli
1. Haram
Jual beli haram hukumnya jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli. Misalnya menjual atau membeli sesuatu untuk maksiat.
Jual beli haram hukumnya jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli. Misalnya menjual atau membeli sesuatu untuk maksiat.
2.
Mubah
Jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.
Jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.
3. Wajib
Jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta untuk membayar hutang.
Jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta untuk membayar hutang.
4. Sunah
Anjuran seseorang untuk
melakukan jual beli. Misal, menjual barangkepada kerabat atau sahabat yang
sangat membutuhkan barang tersebut.
·
Hal-Hal Terlarang/Larangan Dalam Jual Beli
1.
Membeli barang di atas harga pasaran
2.
Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3.
Menjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4.
Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan
masyarakat.
5.
Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli
barangnya.
6.
Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7.
Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8.
Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang
ditetapkan.
9.
Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual beli tujuan buruk
seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai
para pesaing, dan lain-lain.
a.
Kesempatan Meneruskan/Membatalkan
Jual Beli (Khiyar)
Arti definisi/pengertian Khiyar adalah
kesempatan baik penjual maupun pembeli untuk memilih melanjutkan atau
menghentikan jual beli.
Jenis
atau macam-macam khiyar yaitu :
1.
Khiyar majlis adalah pilihan menghentikan atau melanjutkan jual
beli ketika penjual maupun pembeli masih di tempat yang sama.
2.
Khiyar syarat adalah syarat tertentu untuk melanjutkan jual beli
seperti pembeli mensyaratkan garansi.
3.
Khiyar aibi adalah pembeli boleh membatalkan transaksi yang telah
disepakati jika terdapat cacat pada barang yang dibeli.
b.
Simpan Pinjam
Rukun dan syarat utang
piutang atau pinjam meminjam menurut hukum islam :
·
Yang berpiutang (yang meminjami) dan
yang berutang (peminjam),syaratnya :
-
Sudah balig
-
berakal sehat
·
Yang hutang,syaratnya :
-
tidak boleh melebihi hutangnya.
-
Tidak boleh menunda-nunda pembayarannya.
·
Yang berpiutang,syaratnya :
-
Tidak boleh meminta pembayaran melebihi
pokok piutang.
·
Barang atau uang yang diutangkan atau
dipinjamkan adalah milik sah dari yang meminjam.
Pengembalian uang atau pinjaman tidak boleh kurang nilainya.
c.
Ijarah
a) Pengertian
Ijarah berasal dari bahasa Arab
yang artinya upah, sewa, jasa atau imbalan.
Menurut ulama Mazhab Syafi’I ijarah
adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah
dan bis adimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b) Dasar
hukum ijarah
0 comments:
Post a Comment